Sedangkan dengan jelas, pengisian BBM dengan menggunakan jerigen sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014. SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jurigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jurigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). [Tim Media]








