Penindakan Hukum Barang Illegal masuk ke ke Indonesia oleh Gabungan Satgas Pamtas RI-Mly

  • Whatsapp

Hasil pemeriksaan lanjutan menyatakan barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan keterangan nahkoda, barang-barang tersebut merupakan titipan dan tidak diketahui secara pasti pemiliknya. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata soliditas dan sinergi aparat di wilayah perbatasan. “Kodam VI/Mulawarman berkomitmen untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak segala bentuk penyelundupan maupun aktivitas ilegal lainnya yang dapat merugikan negara. Wilayah perbatasan harus dijaga bersama agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *