“Harapannya, seluruh proses penjaringan berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 103 Tahun 2022,” ujar Wibowo.
Ujian Berbasis CAT
Seleksi dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di beberapa lokasi pendidikan:
- Desa Semen di MAN Paron Ngawi
- Desa Babadan di MTs Tempurejo
- Desa Sirigan di SMPN 1 Paron Ngawi
Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama di Desa Semen. Ketua panitia, Slamet, menyebutkan ada 27 pendaftar untuk formasi Kasun dan 45 pendaftar untuk Kasi Kesejahteraan.
Di Desa Sirigan, Kepala Desa Budi berharap perangkat yang terpilih benar-benar berkompeten. “Ada 28 pendaftar. Semoga yang terpilih mampu menjalankan tugas dengan baik dan bersinergi dengan masyarakat,” ujarnya.








