BOJONEGORO – DN | Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2025 di Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menegaskan bahwa seluruh perangkat desa wajib menjalankan program sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Reza menekankan bahwa kepatuhan hukum menjadi fondasi utama agar BKK benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa. “Regulasi ini harus dipahami oleh seluruh aparat desa, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan dan mekanisme pengadaan. Harapan kami, pelaksanaan BKK tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.








