Pengedar Narkoba diamankan Polres Ngawi destaraNovember 16, 2024 Pelaku ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 th 2009 tentang narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R. Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,287 Pos terkaitRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalKasus Penipuan Ertiga Tertahan di Tahap Penyelidikan, Korban di Tuban Tagih Kepastian HukumModus Matikan Listrik, Penjaga Malam di Lamongan Ditangkap Usai Kuras Isi Brankas SekolahOperasi Dini Hari di Tegalsari: Polisi Amankan Sejoli Pengedar Sabu dan Uang Tunai Jutaan RupiahBrak! KPK Kembali Gelar OTT, Giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro DiangkutJiwa Besar Korban Pencurian di Lamongan: Cabut Laporan, Bantu Pengobatan, dan Siapkan Pekerjaan