Pengedar Narkoba diamankan Polres Ngawi destaraNovember 16, 2024 Pelaku ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 th 2009 tentang narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R. Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,225 Pos terkaitKasus Pencabulan Tikung Terkuak: Polisi Pastikan Korban Aman, Pelaku Langsung DigiringSapi Hilang Bergiliran di Tuban, Kerugian Puluhan Juta Jelang Hari RayaSK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji JabatanTas Berisi Rp15 Juta Digondol, Satu Pelaku DitangkapKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!