Pengedar Narkoba diamankan Polres Ngawi

  • Whatsapp

Pelaku ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 th 2009 tentang narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *