“Dari keterangannya terduga pelaku ini selain dikonsumsi sendiri juga diedarkan dengan harga Rp150 ribu mendapat 100 butir pil dobel L,”kata AKP Sriati.
Lanjut diungkapkan Kasi Humas, terduga pelaku diduga terjerat pasal 435 subsider 436 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut”ungkap AKP Sriati.[Red/Yud]








