Pengamat: Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

  • Whatsapp
Gedung Kantor Pajak Indonesia di Jakarta, 3 April 2018. (Willy Kurniawan/REUTERS)

Menurut Faisal, seharusnya pemerintah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat kelas menengah untuk memulihkan kembali kondisi agar sama seperti sebelum masa pandemi COVID-19. Namun, ia menekankan, insentifnya harus berbeda dengan yang diberikan kepada kalangan masyarakat miskin.

“Jadi, membantu untuk biaya hidupnya seperti yang diumumkan pemerintah, memberikan fasilitas keringanan pembayaran listrik 50 persen untuk daya listrik 2.200 VA, itu sebetulnya menyasar kelas menengah. Tapi sayangnya diberikan hanya untuk dua bulan saja, kalau dua bulan jelas tidak cukup, jadi insentif seperti itu yang diberikan. Di samping juga membantu meningkatkan dari sisi, income mereka, kalau yang bisnis UMKM misalnya berarti dia diberikan banyak bantuan, terutama dari sisi kemudahan pasar supaya incomenya naik karena upahnya turun, upah sebagian besar masyarakat itu turun di 2024,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ia menekankan, bukan hanya kebijakan PPN 12 persen saja yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi tanah air pada tahun depan, tapi juga pembatasan BBM subsidi, kenaikan premi BPJS kesehatan, dan pemberlakukan wajib asuransi untuk kendaraan bermotor.

“Alih-alih menyembuhkan itu (kondisi masyarakat kelas menengah), malah menambah beban dengan PPN 12 persen. Padahal minimal yang dilakukan pemerintah itu tidak menambah beban,” tuturnya.

Sementara itu Ekonom Next Policy Yusuf Wibisono menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini terlihat menjadi “jalan pintas” yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sisi perpajakan yang stagnan dalam satu dekade terakhir. Rasio pajak pada tahun 2023, katanya, hanya mencapai 10,23 persen, yang bahkan lebih rendah dari 2015 yang mencapai 10,76 persen.

Selain itu, menurutnya pendapatan yang diperoleh negara dari kenaikan tarif PPN juga tidak signifikan, yaitu berada pada level tiga persen dari PDB sejak 2021.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 selayaknya dibatalkan, karena tambahan kenaikan penerimaan dari kenaikan tarif PPN ini berpotensi tidak sepadan dengan biayanya, mulai dari semakin lemahnya daya beli masyarakat terutama kelas bawah dan kelas menengah, potensi inflasi serta potensi meningkatnya kesenjangan,” ungkap Yusuf.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini, kata Yusuf, juga berpotensi memperburuk kesenjangan karena PPN lebih bersifat regresif dibandingkan PPh (pajak penghasilan), dimana nantinya orang miskin akan menanggung beban pajak yang tinggi dari orang kaya.

“PPN lebih bersifat regresif karena dibayarkan saat pendapatan dibelanjakan untuk barang dan jasa dengan tarif tunggal terlepas berapapun tingkat pendapatan konsumen,” pungkasnya. [Red]VOA