Pengadilan PBB akan Evaluasi Implikasi Pendudukan Israel

  • Whatsapp
Orang-orang melakukan protes untuk mendukung warga Palestina di Gaza selama unjuk rasa di Istanbul, Turki, 17 Februari 2024. (Foto: AP)

Majelis Umum meminta ICJ untuk mempertimbangkan dua pertanyaan.

Pertama, pengadilan harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai “pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Demonstrasi mendukung rakyat Palestina, di Mexico City, Meksiko pada 17 Februari 2024. (Foto: AFP)
Demonstrasi mendukung rakyat Palestina, di Mexico City, Meksiko pada 17 Februari 2024. (Foto: AFP)

Hal tersebut berkaitan dengan “pendudukan berkepanjangan, pemukiman dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967” dan “langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem”.

Pada Juni 1967, Israel menghancurkan beberapa negara tetangga Arabnya dalam perang selama enam hari. Mereka merebut Tepi Barat termasuk Yerusalem timur dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir.

Israel kemudian mulai menduduki wilayah Arab yang berhasil direbut seluas 70.000 kilometer persegi. PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina tersebut ilegal. Kairo mendapatkan kembali Sinai berdasarkan perjanjian damai pada 1979 dengan Israel.

ICJ juga diminta untuk melihat konsekuensi “penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel.”

Kedua, ICJ harus memberi pandangan tentang bagaimana tindakan Israel “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan apa konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain.

Pengadilan akan memutuskan “segera” mengenai kasus ini, yang diperkirakan pada akhir tahun ini.

Tercela

Aturan-aturan ICJ dalam perselisihan antarnegara dan keputusan-keputusannya mengikat meskipun tidak ada upaya untuk menegakkannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *