Penegak Hukum Diserukan Segera Tindaklanjuti PPATK Soal Dana Kampanye, Tak Perlu Tunggu 14 Februari

  • Whatsapp
ILUSTRASI - Seorang pedagang kaki lima membawa barang dagangannya melewati spanduk bergambar paslon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu mendatang di Jakarta, 12 Januari 2024. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Yang menjadi masalah saat ini kata Sahel, lembaga-lembaga penegak hukum ingin menunda penanganan kasus-kasus tersebut hingga Pemilu selesai. Menurut Sahel, kebijakan itu berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pendukung calon presiden dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri kampanye pemilu 14 Februari di Surabaya, 13 Januari 2024. (JUNI KRISWANTO / AFP)
Pendukung calon presiden dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri kampanye pemilu 14 Februari di Surabaya, 13 Januari 2024. (JUNI KRISWANTO / AFP)

“Karena pada saat musim pemilu itu sebenarnya kebutuhan akan uang itu sangat besar. Artinya, potensi korupsinya akan lebih tinggi. Kalau penegak itu mengambil posisi mengerem, kita khawatirkan korupsinya akan semakin marak,” katanya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sahel menegaskan penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini dengan hanya memproses partai tertentu, dan membiarkan yang lain. Meskipun tidak selamanya aliran dana dari perjudian atau pertambangan yang masuk ke dalam partai, atau ke dalam tim capres tertentu, akan ikut mempengaruhi kebijakan dan program, tetapi hal itu akan mengurangi kepercayaan publik. Tidak tertutup kemungkinan bahkan kebijakan dan izin yang diambil oleh partai atau capres tersebut kelak memang menguntungkan pemberi dana, tambah Sahel.

Perlu Keberanian Untuk Memaksa Transparansi Sumbangan Dana Kampanye

Hasil kajian TII menunjukkan para pebisnis tambang berhasil mengalirkan dana ke semua partai politik dan kandidat presiden/wakil presiden. Demi akuntabilitas partai politik dan capres/cawapres yang diusung, seharusnya ada transparansi terkait sumbangan dana kampanye, terutama soal identitas donatur dan jumlahnya.

Kandidat presiden Prabowo Subianto menyapa pendukungnya saat kampanye di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Sabtu, 13 Januari 2024. (AP/Binsar Bakkara)
Kandidat presiden Prabowo Subianto menyapa pendukungnya saat kampanye di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Sabtu, 13 Januari 2024. (AP/Binsar Bakkara)

Ironisnya, ujar Sahel, penyelenggara pemilu tidak memberikan sanksi bagi partai yang menggunakan rekening tidak resmi untuk menerima donasi kampanye. Sejauh ini transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan masih sekadar formalitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *