Yang menjadi masalah saat ini kata Sahel, lembaga-lembaga penegak hukum ingin menunda penanganan kasus-kasus tersebut hingga Pemilu selesai. Menurut Sahel, kebijakan itu berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Karena pada saat musim pemilu itu sebenarnya kebutuhan akan uang itu sangat besar. Artinya, potensi korupsinya akan lebih tinggi. Kalau penegak itu mengambil posisi mengerem, kita khawatirkan korupsinya akan semakin marak,” katanya.
Sahel menegaskan penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini dengan hanya memproses partai tertentu, dan membiarkan yang lain. Meskipun tidak selamanya aliran dana dari perjudian atau pertambangan yang masuk ke dalam partai, atau ke dalam tim capres tertentu, akan ikut mempengaruhi kebijakan dan program, tetapi hal itu akan mengurangi kepercayaan publik. Tidak tertutup kemungkinan bahkan kebijakan dan izin yang diambil oleh partai atau capres tersebut kelak memang menguntungkan pemberi dana, tambah Sahel.
Perlu Keberanian Untuk Memaksa Transparansi Sumbangan Dana Kampanye
Hasil kajian TII menunjukkan para pebisnis tambang berhasil mengalirkan dana ke semua partai politik dan kandidat presiden/wakil presiden. Demi akuntabilitas partai politik dan capres/cawapres yang diusung, seharusnya ada transparansi terkait sumbangan dana kampanye, terutama soal identitas donatur dan jumlahnya.
Ironisnya, ujar Sahel, penyelenggara pemilu tidak memberikan sanksi bagi partai yang menggunakan rekening tidak resmi untuk menerima donasi kampanye. Sejauh ini transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan masih sekadar formalitas.










