Penegak Hukum Diserukan Segera Tindaklanjuti PPATK Soal Dana Kampanye, Tak Perlu Tunggu 14 Februari

  • Whatsapp
ILUSTRASI - Seorang pedagang kaki lima membawa barang dagangannya melewati spanduk bergambar paslon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu mendatang di Jakarta, 12 Januari 2024. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana kampanye yang mencurigakan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengatakan telah menemukan transaksi yang mencurigakan hingga puluhan triliun rupiah di rekening beberapa calon anggota legislatif dan bendahara partai politik pada masa kampanye Pemilu 2024.Dari rincian data PPATK itu tampak transaksi mencurigakan itu terkait bisnis perjudian (Rp3,1 trilliun), penambangan illegal (Rp1,2 trilliun), lingkungan hidup (Rp264 milliar), penggelapan (Rp238 milliar) dan narkotika (Rp 136 milliar). Laporan itu telah diserahkan PPATK ke penegak hukum.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kandidat presiden Anies Baswedan saat kampanye di Lampung Timur, Indonesia, Minggu, 14 Januari 2024. (AP/Achmad Ibrahim)
Kandidat presiden Anies Baswedan saat kampanye di Lampung Timur, Indonesia, Minggu, 14 Januari 2024. (AP/Achmad Ibrahim)

Pada tahun 2023 sebenarnya sudah ada 11 laporan yang diserahkan PPATK kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 5 kasus diserahkan ke Polri, 9 kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi, 1 kasus ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 4 kasus ke Kejaksaan Agung, dan 6 kasus ke Badan Narkotika Nasional,

TII: Laporan PPATK Seharusnya Ditindaklanjuti Serius

Peneliti di Tranparency International Indonesia (TII) Sahel Muzzammil kepada VOA, Senin (15/1), mengatakan laporan PPATK ini sedianya segera ditindaklanjuti melalui proses hukum. Ironisnya lembaga-lembaga penegak hukum justru ingin menangguhkan kasus-kasus tersebut hingga selesainya pemungutan suara 14 Februari. Padahal, tambah Saleh, kebijakan itu berbahaya bagi pemerantasan korupsi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *