Pencapaian Hebat! Pemkab Lamongan Peringkat Lima Nasional dalam Kearsipan 2024

  • Whatsapp

Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depot arsip LKD melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah. Selain itu, pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah tetapi juga kepada Desa/Kelurahan, Ormas, dan BUMD.

Fida menegaskan pentingnya kebijakan terkait kearsipan yang telah disusun, seperti Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, Perbup JRA, Perbup SKKAD, dan Perbup Tata Naskah Dinas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Lamongan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *