Fida menjelaskan bahwa hasil pengawasan kearsipan tahun 2024 merupakan akumulasi dari pengawasan kearsipan eksternal sebesar 60% dan pengawasan kearsipan internal sebesar 40%. “Yang dinilai bukan hanya indikator pada lembaga kearsipan daerah (LKD) saja, melainkan juga penilaian pada perangkat daerah untuk ikut andil dalam pengawasan kearsipan.”
Tahun ini, pengelolaan arsip statis menjadi fokus utama. Salah satu instrumen yang dinilai adalah sarana temu balik arsip statis, meliputi inventaris arsip statis dan daftar arsip statis.
Dinas Arpusda juga menjalankan program alih media dari arsip tekstual ke arsip digital dengan menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan. Selain itu, upaya lainnya termasuk pencanangan GNSTA (Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip) oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, penambahan SDM kearsipan di berbagai perangkat daerah, dan peningkatan pengelolaan arsip elektronik.








