Secara khusus Retno menggarisbawahi bahwa setiap negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 wajib menerima pengungsi dari negara transit. Dia menilai proses penempatan pengungsi di negara tujuan berjalan sangat lambat karena banyak negara tujuan menutup pintu bagi pengungsi.
Indonesia, yang tidak pernah menandatangani atau meratifikasi konvensi itu, dan bukan negara pihak baik dalam Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, sebenarnya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung dan menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka atau pengungsi. Namun setiap kali rombongan pengungsi tiba, Indonesia senantiasa mengulurkan tangan atas dasar kemanusiaan.
Sejak pertengahan November ini beberapa gelombang pengungsi etnis Rohingya, mendarat di Indonesia. Gelombang pertama pengungsi yang berjumlah 196 orang mendarat di pesisir Desa Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November. Hingga 10 Desember, tercatat ada sembilan gelombang kedatangan para pengungsi etnis Rohingya yang membawa sekitar 1.600 orang. Mereka semua terdampar di Provinsi Aceh yang tersebar di Kota Sabang, Pidie, Aceh Besar, dan Lhokseumawe. Ini belum termasuk gelombang baru yang tiba pada Kamis (14/12) di Pulau Sabang.
Gelombang kedatangan para pengungsi dalam waktu singkat dengan jumlah besar ini memicu tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagian menginginkan agar pemerintah Indonesia menampung para pengungsi karena alasan kemanusiaan.
Di sisi lain, tak sedikit yang menolak kedatangan para pengungsi tersebut. Mereka beralasan, para pengungsi dapat menambah beban ekonomi dan menimbulkan konflik sosial bagi masyarakat sekitar.
Prof. Hikmahanto: Warga Rohingya Pendatang Gelap, Bukan Pengungsi
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia secara tegas menyebut kelompok warga Rohingya ini sebagai “pendatang gelap,” dan bukan “pengungsi.” Ia merujuk pada Pasal 1 huruf A.2 dari Kovensi Pengungsi 1951 di mana Indonesia tidak meratifikasi tetapi diadopsi dalam Peraturan Presiden 125 Tahun 2016.
Perpres tersebut mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang disebabkan oleh ketakutan yang beralasan akan persekusi karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik, berada di luar negara kewarganegaraannya dan tidak dapat, atau karena ketakutan tersebut tidak mau memanfaatkan perlindungan negara itu, atau seorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan karena berada di luar negara di mana ia sebelumnya biasanya bertempat tinggal, sebagai akibat peristiwa-peristiwa termaksud, tidak dapat atau, karena ketakutan tersebut, tidak mau kembali ke negara itu.”

“Orang-orang yang memasuki wilayah negara lain tidak serta merta bisa mendapatkan status atau dapat dikatakan sebagai pengungsi. Mereka harus melalui verifikasi oleh UNHCR atau oleh otoritas keimigrasian dari wilayah negara yang dimasuki. Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan orang yang datang tersebut memenuhi definisi Pasal 1 Konvensi Pengungsi, disamping memastikan mereka bukanlah orang yang ingin mencari penghidupan yang lebih baik dan tidak memilki catatan kriminal di negara asalnya,” ujar Hikmahanto. Ia mempertanyakan apakah etnis Rohingya telah diverifikasi oleh UNHCR atau Ditjen Imigrasi sehingga dapat dianggap sebagai pengungsi.
“Bila belum maka etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia tidak dapat dikatagorikan dan disebut sebagai pengungsi, dan tidak bisa mendapatkan hak-haknya berdasarkan Konvensi Pengungsi atau Perpres 125,” ujarnya.








