Menlu RI Retno Marsudi berbicara dalam Forum Pengungsi Global di Jenewa, Swiss hari Rabu (13/12) (foto: Kemlu RI).
Lebih jauh Rektor Universitas Ahmad Yani ini mengatakan etnis Rohingya bisa saja dikategorikan sebagai pencari suaka, tetapi lagi-lagi harus diverifikasi oleh DItjen Imigrasi.
Pengungsi Rohingya yang baru tiba terdampar di perahu karena masyarakat sekitar memutuskan untuk tidak mengizinkan mereka mendarat setelah memberikan air dan makanan di Pineung, Aceh, 16 November 2023. (Foto: AMANDA JUFRIAN/AFP)
“Bila Ditjen Imigrasi tidak melakukan verifikasi maka tidak akan diketahui secara jelas berapa etnis Rohingya yang saat ini telah berada di Indonesia. Bila menilik UU Keimigrasian khususnya Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 maka etnis Rohingya harus dikatagorikan sebagai pendatang gelap,” tegas Hikmahanto seraya menambahkan, “sebagai pendatang gelap maka pemerintah Indonesia mempunyai hak untuk mengusir atau mendeportasi etnis Rohingya.”
Gading Gumilang: Belum Ada Jalur Aman & Legal untuk Mengungsi
Hal berbeda disampaikan Gading Gumilang Putra di Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia yang mengatakan kelompok etnis minoritas Muslim-Rohingya dari Myanmar ini adalah populasi tanpa warga negara terbesar di dunia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, respon kemanusiaan atas kedatangan pengungsi Rohingya dilakukan dalam dua fase, yakni humaniter dan koordinasi-advokasi. Lokasi pengungsian bersifat sementara dan biasanya agak jauh dari permukiman penduduk. Tempat penampungan bersifat semi-kamp, dengan penjagaan keamanan oleh polisi dan dukungan lembaga internasional. Pengungsi Rohingya tidak boleh keluar dari tempat penampungan dan warga setempat juga tidak boleh masuk ke sana.
Pengungsi Rohingya yang baru tiba terdampar di perahu karena masyarakat sekitar memutuskan untuk tidak mengizinkan mereka mendarat setelah memberikan air dan makanan di Pineung, Aceh, 16 November 2023. (Foto: AMANDA JUFRIAN/AFP)
“Para pengungsi umumnya melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui penyelundup. Jadi betul kalau memang ada indikasi TPPO dan penyelundupan karena sayangnya di dunia saat ini itu satu-satunya jalan untuk mengungsi. Belum ada jalur yang aman, legal, untuk mengungsi,” ujar Gading.
Badan PBB Urusan Pengungsi UNHCR mengatakan kelompok pengungsi Rohingya ini telah mendapatkan perlakuan ekstrem dari Myanmar. Mereka tidak diberi akses untuk mendapat kewarganegaraan dan pencatatan, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja. Mobilitas mereka dibatasi di dalam kamp dan desa, serta kerap menjadi sasaran kekerasan ekstrem.
Aksi kekerasan dan pembantaian etnis pada pertengahan tahun 2017 memaksa sekitar satu juta warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh. Namun kondisi kamp-kamp yang penuh sesak dan tidak manusiawi mendorong mereka secara bertahap keluar dan mencari tempat yang lebih baik.
Karena tidak memiliki kewarganegaraan, tidak ada jalur hukum yang memungkinkan pengungsi Rohingya untuk pindah wilayah dan negara dengan mudah. Perjalanan laut merupakan satu-satunya alternatif yang ada. Sedikitnya pilihan yang ada bagi para pengungsi Rohingya untuk memiliki kehidupan yang lebih baik membuat mereka menjadi santapan empuk pelaku perdagangan manusia. [Red]#VOA