Operator dana PIP tingkat SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Hanafi, menegaskan bahwa pemotongan dana PIP yang diterima murid menyalahi aturan yang berlaku. Sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, tidak boleh ada potongan dana PIP dan harus diterima penuh oleh murid.
“Kami akan menindaklanjuti ke sekolah yang bersangkutan untuk konfirmasi. Jika terbukti, apakah harus mengembalikan atau tidak, menunggu keputusan Kepala Bidang terkait,” tegasnya.
Laporan ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP di SD Negeri Grudo 3. Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti keluhan para orang tua murid. [Don]








