Pihak sekolah mengakui bahwa sekitar 20 murid SD Negeri Grudo 3 dari kelas satu hingga kelas enam menerima dana PIP. Namun, mereka berdalih bahwa pemotongan dana tersebut diperuntukkan bagi infak murid lain yang tidak menerima dana PIP.
“Sebenarnya itu bukan potongan, tapi infak untuk murid yang tidak mendapatkan dana PIP. Biasanya ada anak yatim yang tidak dapat dana PIP, kita ambilkan dari situ. Dalam aturannya memang tidak boleh, namun sudah berlangsung sejak lama,” jelas Lina, operator dana PIP SD Negeri Grudo 3.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah juga mengakui bahwa pemotongan dana secara sukarela dari murid penerima dana PIP menyalahi aturan. Namun, mereka tetap melakukannya dengan alasan demi kepentingan sekolah.








