Agung menjelaskan, dengan adanya User ID, proses verifikasi identitas dapat dilakukan lebih cepat dan akurat sehingga potensi kesalahan administrasi bisa ditekan. Penyerahan akses dilakukan setelah setiap instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, yang mengatur penggunaan data secara aman, terukur, dan sesuai kebutuhan pelayanan.
“Setiap instansi wajib menjaga keamanan akses serta melaporkan pemanfaatan data secara berkala agar pengawasan berjalan optimal,” tambahnya.








