SIDOARJO | DN – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pengusaha dan pedagang minuman keras (miras) ilegal dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas operasi penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda pada akhir pekan lalu. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim PN Sidoarjo Bambang Trikoro, dua terdakwa yakni Andri Kurniawan (penanggung jawab outlet Libra Store) dan Yunuar Tri Sasongkoh (pengelola outlet Teman Santuy) masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000. Sementara terdakwa Moh Riki Ardiansyah, pemilik toko sembako di Desa Krembung, dikenai sanksi denda Rp 300.000. Seluruh hasil denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo membeberkan bahwa pelanggaran terbanyak ditemukan di outlet Libra Store kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati. Usaha yang berkedok distributor tersebut kedapatan menjual miras secara eceran tanpa izin resmi, dengan total penyitaan mencapai 44 dus miras dari berbagai golongan.
Sementara di outlet Teman Santuy yang berlokasi di kawasan sama, petugas mengamankan 1 dus miras Golongan B. Di lokasi ketiga, petugas mendapati 13 botol miras yang disembunyikan di antara barang dagangan sembako milik terdakwa Moh Riki Ardiansyah.
Hakim Bambang Trikoro dalam amar putusannya memberikan peringatan keras kepada para terdakwa. Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terulang, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Seluruh barang bukti ratusan botol miras yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) rencananya akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.
Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa pemrosesan hingga meja hijau ini menjadi bukti komitmen penegakan aturan di wilayah Sidoarjo.
“Kami tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi melanjutkannya ke proses hukum untuk memberikan efek jera serta memastikan kepatuhan terhadap perda,” tegas Novianto.
Satpol PP Sidoarjo memastikan razia serupa akan terus digencarkan secara berkala, terutama menjelang hari-hari besar dan di kawasan rawan peredaran miras ilegal guna meminimalisasi potensi gangguan kriminalitas dan menjaga ketenteraman warga. [SWD]








