Wabup Joko menambahkan, peningkatan nilai SPI sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang semakin terbuka. Masyarakat berhak mengetahui program dan kegiatan yang dijalankan Pemkab Tuban, sekaligus menjadi responden dalam menilai pelayanan yang diberikan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pemkab Tuban akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, memastikan tata pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
SPI merupakan survei yang dilakukan KPK terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memetakan risiko korupsi serta menilai kemajuan upaya pencegahan. Survei ini melibatkan tiga kategori responden:
- Internal: pegawai K/L/PD
- Eksternal: masyarakat pengguna layanan, mitra swasta, dan pihak kerja sama
- Eksper/Stakeholder: akademisi, NGO/LSM, jurnalis, ombudsman, auditor BPK/BPKP, pimpinan instansi, asosiasi swasta, inspektur internal, pensiunan instansi, hingga lembaga relevan lainnya
Melalui capaian ini, Pemkab Tuban menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Pemerintah berharap prestasi ini menjadi pijakan penting menuju tata kelola pemerintahan yang modern, bersih, dan melayani. [J2]








