SLHS bagi SPPG akan dipercepat penerbitannya. Jika sebelumnya dikeluarkan oleh DPMPTSP, kini akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan P2KB atau instansi resmi yang ditunjuk Pemkab.
Pengawasan operasional SPPG mencakup bahan pangan, dapur, dan petugas. Disiapkan pula Bank Sampel Pangan serta pemeriksaan mikrobiologi dan nitrit. Sekolah dan wali murid dilibatkan dalam proses ini.
Makanan MBG harus dikonsumsi maksimal tiga jam setelah dimasak untuk menjaga kesegaran dan keamanan. Seluruh proses wajib mengikuti SOP yang berlaku.








