Menindaklanjuti upaya optimalisasi PKG, Bupati Sidoarjo H. Subandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/6374/438.5.2/2025 pada 12 Juni 2025. Surat tersebut meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk camat, untuk mendukung dan meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PKG.
PKG menyasar berbagai kelompok usia dan siklus hidup, seperti:
- PKG Ulang Tahun untuk bayi dan anak hingga usia 6 tahun, serta dewasa dan lansia.
- PKG Sekolah untuk anak usia 7-17 tahun yang dilakukan setiap tahun ajaran baru.
- PKG Khusus bagi ibu hamil dan anak usia dini, sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Bupati Sidoarjo juga menginstruksikan berbagai OPD untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan PKG, mulai dari Dinas Kesehatan, Disduk Capil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, sektor swasta juga dilibatkan, dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu diminta mensosialisasikan PKG kepada pelaku usaha dan karyawan perusahaan.








