Pemkab Sidoarjo Genjot Layanan Uji KIR Lewat Mobil Keliling, Antrean Panjang Mulai Terurai

  • Whatsapp

Secara nasional, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang memperbolehkan pelaksanaan uji KIR di luar gedung pengujian selama memenuhi standar teknis dan keselamatan.

“Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja, tanpa mengurangi standar pengujian,” tegas Mimik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pemkab Sidoarjo berharap mobil uji keliling dapat menjangkau lebih banyak wilayah, terutama daerah pinggiran dan kawasan padat kendaraan niaga. Dengan pendekatan ini, layanan KIR tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keselamatan transportasi dan kelayakan kendaraan di jalan raya. [Swd]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *