Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan pihaknya bertanggung jawab atas keamanan pasca pembongkaran. “Kami menempatkan personel selama 24 jam di lokasi. Penjagaan dilakukan bersama Forkopimda, setidaknya selama seminggu, sambil memperbaiki bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menurutnya, PSU Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017. “Segala pemanfaatan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk pengintegrasian jalan antarperumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan hal ini melalui surat resmi,” ungkap Bachruni.








