Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah Tahun 2025

  • Whatsapp

Pemkab Sidoarjo Bebaskan SanksiPembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *