Pemkab Sidoarjo Ajak Bersinergi Memerangi Judi Online

  • Whatsapp

“Kami tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu, banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ucap Heri Kasiyanto.

Heri Kasiyanto juga mengingatkan bahwa pelaku judi terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Khusus pelaku judi online, jeratan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) menanti dengan ancaman hukuman setara bandar: penjara 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I mengingatkan bahwa judi online seperti lirik lagu Rhoma Irama, selalu menjanjikan kemenangan. Namun, sejatinya judi hanyalah permainan semata yang tidak akan memenangkan siapapun. “Yang namanya judi sejatinya dimainkan seperti itu seolah-olah menang”, ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *