Seorang warga menyampaikan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.“Kalau sudah pernah dibatalkan karena tidak sesuai aturan, seharusnya ke depan lebih hati-hati. Jangan sampai aturan diabaikan hanya karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Polemik ini dinilai bukan sekadar persoalan jabatan kepala dusun, melainkan menyangkut wibawa pemerintahan desa, fungsi pengawasan kecamatan, dan tanggung jawab Pemda Takalar dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum.
Publik berharap:
1. PMD segera memberikan penjelasan terbuka,
2. Inspektorat melakukan evaluasi,
3. dan Camat menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada:
1. Ketua Panitia Penjaringan Kepala Dusun Lanyara
2. Camat Polongbangkeng Selatan
3. Dinas PMD Kabupaten Takalar
4. Inspektorat Kabupaten Takalar
Demi menjunjung prinsip keberimbangan dan transparansi informasi kepada publik. [D’kawang]








