Dalam aturan tersebut, tidak dikenal mekanisme pemilihan langsung kepala dusun oleh masyarakat. Yang menjadi sorotan publik, kepala dusun sebelumnya telah dibatalkan karena tidak sesuai regulasi. Namun, alih-alih memperbaiki prosedur secara menyeluruh, proses pengisian jabatan kembali dilakukan dengan mekanisme yang kembali menimbulkan tanda tanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya: pelanggaran administrasi pemerintahan, lemahnya pengawasan struktural, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Penjaringan Kepala Dusun Lanyara maupun Camat Polongbangkeng Selatan belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi.
Padahal, sesuai ketentuan:
1. Camat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap desa,
2. Rekomendasi camat merupakan syarat mutlak pengangkatan perangkat desa.
3. Ketiadaan penjelasan ini semakin menguatkan desakan publik agar pemerintah daerah turun tangan secara serius.
Sejumlah pihak mendesak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Takalar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan Kepala Dusun Lanyara.
Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan:
1. Menimbulkan maladministrasi pemerintahan,
2. Menciptakan preseden buruk dalam pengisian perangkat desa,
3. Memicu konflik sosial di tingkat dusun,
4. Berujung pada pembatalan keputusan di kemudian hari.








