TAKALAR | DN – Polemik pengangkatan Kepala Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya pengangkatan kepala dusun sempat dibatalkan karena dinilai tidak sesuai regulasi, kini proses lanjutan justru kembali menuai sorotan publik.
Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait konsistensi pemerintah desa, fungsi pengawasan kecamatan, serta peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengangkatan Kepala Dusun Lanyara kembali bergulir dengan mekanisme yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Padahal, sebelumnya jabatan kepala dusun sempat dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024,
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,
ditegaskan bahwa kepala dusun merupakan perangkat desa yang diangkat melalui proses penjaringan dan penyaringan, kemudian ditetapkan oleh kepala desa setelah memperoleh rekomendasi camat.








