“Karena aku tadi nyari yang gelarnya sudah banyak ya, maksudnya dengan gelar itu mungkin dia lebih mengerti sama perputaran politik di Indonesia. Gak terlalu ya yang biasa aku lihat di poster di jalan banyakan cowok sih. Mereka sosialisasinya bagaimana tapi kalau dilihat secara keseluruhan banyak laki-laki sih,” kata Firda.
Potensi Terpilihnya Caleg Perempuan Tak Sesuai Harapan
Potensi terpilihnya perempuan yang menjadi calon anggota legislatif sejauh ini belum sesuai harapan, walaupun regulasi sudah mengamanatkan kebijakan kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar caleg di surat suara pemilu.
Jika dihitung secara akumulasi nasional, kuota perempuan dalam daftar caleg sebenarnya sudah mencakup minimal 30 persen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, DPRD Provinsi, Kabupten/Kota. DCT untuk anggota DPR sebanyak 9.917, meliputi 18 partai politik peserta pemilu yang tersebar di 84 daerah pemilihan di 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37,13 persen atau 3.676 adalah caleg yang bertarung itu adalah perempuan.
Kurang Sosialisasi
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan separuh dari populasi Indonesia adalah perempuan. Bahkan lebih dari separuh pemilih pada pemilu 2024 juga perempuan. Namun keterwakilan perempuan masih sangat minim.









