Pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN tahun ini, kata Menkeu dilakukan seiring dengan membaiknya perekonomian tanah air dan anggaran negara pasca pandemi COVID-19.
“Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik, kemudian juga mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini, mekanisme untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini adalah PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
Lalu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan dan Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Ad hoc, Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN Lembaga Non Struktural (LNS); pimpinan dan pegawai non ASN pada Badan Layanan Umum (BLU); pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik; pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru; aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Sementara, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Azwar juga menambahkan bahwa tenaga honorer tidak diberikan THR dan gaji ke-13.
“Apakah honorer dapat? Tadi saya sampaikan, honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat ke PPPk,” jawab Azwar.









