Buah Simalakama Bagi Indonesia
Bagi Indonesia yang baru saja terpilih untuk keenam kalinya dengan suara tertinggi sebagai anggota Dewan Hak-hak Asasi Manusia (HAM )PBB 2024-2026, penanganan pengungsi Rohingya sedianya menjadi peluang untuk mewujudkan perannya terhadap kemanusiaan dan HAM saat ini. Meskipun di saat bersamaan, isu ini juga dapat menjadi batu sandungan bagi langkah diplomasi ke depan.
Indonesia Tak Pernah Teken Konvensi Pengungsi
Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kembali mengingatkan bahwa Indonesia bukan pihak penandatangan konvensi mengenai pengungsi, sehingga tidak memiliki kewajiban legal dalam penanganan pengungsi Rohingya.
“Tetapi sebagai negara beradab, Indonesia memiliki kewajiban moral dan kewajiban kemanusiaan dan itulah yang dilakukan. Sehingga hampir semua pendatang yang masuk dari Cox’s Bazar dalam periode November-Desember, tidak ada yang diusir. Semuanya diterima masuk ke wilayah Indonesia,” tuturnya.
Jaringan Perdagangan Manusia
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi sangat kuat pengungsi Rohingya menjadi korban sindikat perdagangan manusia. Indonesia, ujar Iqbal, sebagai penandatangan konvensi anti-perdagangan manusia mempunyai kewajiban untuk mencegah dan memerangi kejahatan perdagangan manusia, khususnya dalam kasus pengungsi Rohingya karena mereka yang menjadi korban.
Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA, telah ditetapkan oleh Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus perdagangan manusia. Ia terbukti aktif mengajak para pengungsi Rohingya di kamp Cox’s Bazar Bangladesh untuk ikut berlayar ke Aceh, dengan meminta bayaran Rp 14-16 juta per orang. Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk warga di dalam Indonesia sendiri, yang terlibat dalam perdagangan manusia ini. [Red]#VOA







