“Ini bentuk kelalaian manajerial. Tidak boleh ada pekerja—tetap ataupun harian—yang bekerja tanpa perlindungan dasar seperti APD dan SOP yang jelas,” ujar seorang aktivis dari jaringan pengawas ketenagakerjaan Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PTPN Takalar. Masyarakat mendesak agar perusahaan segera memberikan klarifikasi, menanggung seluruh biaya perawatan korban, dan melakukan audit internal menyeluruh terhadap penerapan sistem K3.
Di tengah meningkatnya kasus kecelakaan kerja, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap buruh, terutama yang berstatus harian, tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Pengawasan harus menyeluruh, transparan, dan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan keselamatan kerja benar-benar ditegakkan. [D’kawang]








