Keluarga korban mengungkapkan, luka bakar yang dialami cukup parah, terutama di bagian dada dan lengan. “Panasnya seperti dari dalam tubuh,” ujar salah seorang kerabat yang mendampingi korban di rumah sakit.
Tragedi ini menimbulkan reaksi keras dari publik, terutama kalangan pemerhati hak buruh. Mereka menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian serius dalam pemenuhan kewajiban perlindungan pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja, termasuk BUMN seperti PTPN, wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi seluruh tenaga kerja tanpa membedakan status hubungan kerja.








