Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang sejalan dengan program P2DD, guna mempermudah akses informasi dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Selain kemudahan pengecekan, pembayaran PBB-P2 tahun 2026 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti perbankan dan platform digital. Di antaranya melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, serta metode pembayaran QRIS. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui marketplace seperti Tokopedia dan layanan lainnya.








