Menurut AKP Andhini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor. Hasilnya, ada sebanyak tujuh motor tidak sesuai dengan spektek memakai knalpot brong. Tak hanya itu, anggota juga memberikan tindakan berupa surat tilang dan memberikan imbauan agar menggantinya dengan knalpot standar.
“Untuk pemilik kendaraan ini sebagian besar bawah umur tidak memiliki Surat Izin Pengemudi (SIM),” ucapnya.
Selanjutnya, ketujuh kendaraan tersebut diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dan pemilik kendaraan dapat mengambilnya setelah mengikuti sidang pada awal bulan Januari 2024 mendatang. “Kami juga mengimbau kepada anak-anak muda agar kendaraannya dipasang knalpot standar dan tidak melakukan trek-trekan atau balap liar,” Pungkas Kasat Lantas Polres Kediri Kota. [YUD]







