Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Akbar tersebut, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8.000.000;.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna,SH kepada mediadestara.com Minggu,14/04/2024 telah membenarkan adanya kejadian pembobolan rumah warga Loka Jaya yang ditinggal penghuninya mudik ke desanya.
” Tersangka kami amankan pada Jum’at,12/04/2024 yang mana sebelumnya tersangka sempat diamankan warga dan dibawa ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( BKPM) desa Loka Jaya.








