Partisipasi Pemilih di Tuban Dipredeksi Capai Lebih Dari 80 Persen

  • Whatsapp

Sesuai Peraturan KPU (PKPU), proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan dilaksanakan mulai 15 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024 mendatang.

Komisioner KPU 2 periode itu berharap, ujar Fatkul, angka partisipasi masyarakat di gelaran pemilu kali ini meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam yang tingkat partisipasi Pemilu 2019 mencapai 81,19 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *