Sesuai Peraturan KPU (PKPU), proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan dilaksanakan mulai 15 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024 mendatang.
Komisioner KPU 2 periode itu berharap, ujar Fatkul, angka partisipasi masyarakat di gelaran pemilu kali ini meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam yang tingkat partisipasi Pemilu 2019 mencapai 81,19 persen.








