Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja DN_1September 27, 2024 Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,202 Pos terkaitKolaborasi TNI dan Pemkab Pemalang Berbuah Infrastruktur Strategis, Jembatan Garuda DiresmikanBrigjen Pol Taslim Khaerudin Pastikan Latja Taruna Akpol Berjalan Sesuai Standar PendidikanKemacetan Mengular di Ruas Soko–Karangbinangun, Dinas PU Lamongan Janjikan Penanganan CepatPenutupan Sementara Warkop Saat Agenda PSHT Picu Pro-Kontra, Dampak Ekonomi Jadi SorotanPenyampaian Pendapat di Muka Umum di Ngawi Berlangsung Tertib, Polisi: Kami Jamin Keamanan MasyarakatCegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Hadang Konvoi Menuju Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat