Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja DN_1September 27, 2024 Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,169 Pos terkaitJembatan Garuda Dibangun Kilat: TNI dan Rakyat Bersatu, Anchor Block Beton Jadi PenentuDari Rumput ke Rupiah: Kominfo Sidoarjo Genjot Branding Lapangan Bola Jadi Magnet WisataPolda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari BuruhPolda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG BersubsidiPolda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai ElemenPerkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri