Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja DN_1September 27, 2024 Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,203 Pos terkaitTuai Pujian, Aksi Humanis Polsek Geneng Bantu Lansia yang Antri Terima PKH Plus di NgawiPolrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber InternasionalKapolres Lamongan: Pelanggar Hukum Saat Pengesahan PSHT Akan Ditindak TegasPolres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun yang Terdampak KekeringanLahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu KepolisianHari Bhayangkara ke-80, Turnamen Tenis Kapolres Kediri Cup 2026 Satukan Atlet Lintas Daerah