Operasi Sikat Semeru 2025: Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor

  • Whatsapp

– Uang tunai hasil kejahatan senilai total Rp180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
– Perhiasan emas/intan dan dua buah buku rekening bank
– Kendaraan roda empat: 1 unit mobil Suzuki Carry dan 1 unit Isuzu Panther
– Kendaraan roda dua: 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Nmax, dan 1 unit Suzuki Titan
– Tiga unit handphone, termasuk 1 unit Samsung A56 6G Black
– Berbagai kunci kontak, STNK, dan surat-surat kendaraan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-Pasal Pidana yang berbeda sesuai perannya, yaitu:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

– Pencurian dengan Pemberatan: Disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
– Penadahan Barang Hasil Kejahatan: Disangkakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 4 tahun
– Penggelapan/Keterlibatan Lain: Disangkakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi, termasuk penjara paling lama 5 tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *