Mereka yang diamankan dalam operasi pekat ini terdiri dari para juru parkir tanpa izin resmi dan pemungut uang parkir secara ilegal.
“Tujuh yang terjaring, kami Proses secara Persuasif dan Humanis,” kata Kompol Haryoko.
Adapun ke Tujuh orang yang diamankan adalah, CA(juru parkir), SA(juru parkir),MB (juru parkir), MR (juru parkir), SA (tukang cepek), SS (tukang cepek) dan S (juru parkir).
“Ke Tujuh orang ini tercatat warga Surabaya,” tambah Kompol Haryoko.
Setelah diamankan, para terduga langsung dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk diberikan arahan dan pembinaan secara humanis.








