“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti utama berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” terang IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi.
Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya dua unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, alat takar (skrop sedotan dan sendok), isolasi hitam, serta satu unit telepon genggam. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp2.200.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Lamongan dan terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut kepada kedua tersangka.








