Oknum Trantip Benjeng Diprotes: Potret Wartawan dan Sebarkan Foto Via WA Tanpa Izin, Terancam UU ITE

  • Whatsapp

Tindakan memotret tanpa izin dan menyebarkan gambar melalui media elektronik dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum:

  • Pasal 32 jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE Melarang pemindahan atau transmisi informasi elektronik milik orang lain yang bersifat privat tanpa hak. Ancaman pidana: penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 12 miliar.
  • Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.
  • Pasal 30 UU ITE Melarang akses terhadap informasi elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia. Ancaman pidana: penjara maksimal 12 tahun.
  • Ketentuan Lain Selain UU ITE, tindakan ini berpotensi melanggar KUHP terkait pencemaran nama baik dan kesopanan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjamin hak setiap individu atas kontrol data pribadinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Benjeng maupun oknum Trantip ML. Sementara itu, awak media yang merasa dirugikan menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi kepastian dan keadilan. Mereka menuntut agar insiden serupa tidak terulang, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap privasi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *