Insiden ini terjadi ketika awak media tengah melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait institusi kecamatan. Tanpa sepengetahuan maupun izin, wajah para jurnalis direkam, lalu disebarkan ke pihak lain. Fakta tersebut baru diketahui awak media pada 15 April 2026, dan langsung memicu protes keras karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Oknum Trantip Benjeng Diprotes: Potret Wartawan dan Sebarkan Foto Via WA Tanpa Izin, Terancam UU ITE
Pos terkait

Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Pleno Tak Putuskan Calon, Surat KONI Sumsel Guncang Agenda Suksesi Muba

Generasi Muda HIPMI Tantang Pengangguran, Kolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo Jadi Senjata Utama




