Oknum Guru Ngaji dan Penasehat Masjid di Ngadiluwih Diamankan Unit PPA Polres Kediri DN_1Mei 17, 2026 Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta pasal lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan kepolisian.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,433 Pos terkaitCek Informasi Karhutla, Polsek Widodaren Temukan Titik Api dan Langsung DipadamkanKapolres Batu Kembalikan Motor Korban Kasus Ganjal Es Krim FiktifPolda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka DiamankanPolres Kediri Kota Sosialisasikan Agen Perlinsos, Polisi Didorong Bantu Warga Akses Bantuan SosialPolres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 642 Gram Sabu DisitaKapolres Kediri Kota dan OJK Perkuat Sinergi, Bahas Pinjol hingga Bahaya Judi Online