Oknum Guru Ngaji dan Penasehat Masjid di Ngadiluwih Diamankan Unit PPA Polres Kediri DN_1Mei 17, 2026 Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta pasal lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan kepolisian.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,369 Pos terkaitSemarak Kemerdekaan di Lamongan: 2.000 Bendera Merah Putih Berkibar di 27 KecamatanHUT ke-81 RI: Senyum Haru Samadi Menyambut Listrik Mandiri dari Gerakan Peduli PJI BojonegoroSiap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI, 77 Pelajar Terbaik Sidoarjo Resmi DikukuhkanEratkan Kekeluargaan, Polres Ngawi Gelar Jalan Santai dan Lomba Unik Meriahkan HUT ke-81 RILayanan 110 Makin Efektif, Polsek Tikung dan Polres Lamongan Gercep Amankan Fasilitas Publik dan WargaBPD Muncang Periode Baru Dibentuk, Camat Bodeh Soroti Netralitas Panitia