Oknum Guru Ngaji dan Penasehat Masjid di Ngadiluwih Diamankan Unit PPA Polres Kediri DN_1Mei 17, 2026 Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta pasal lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan kepolisian.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,216 Pos terkaitPolres Ngawi Bersama Presiden RI Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II 2026Personel Terbaik Polres Ngawi Siap Bertarung di Ajang Nasional Kapolri Cup 2026Polwan Polres Kediri Kota Tampil Humanis dalam Pengamanan Laga Persik Kediri vs Persija JakartaBig Match Persik Kediri vs Persija Jakarta Sukses Digelar Aman Berkat Sinergi AparatPanen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan NasionalPolri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen