Oknum Guru Ngaji dan Penasehat Masjid di Ngadiluwih Diamankan Unit PPA Polres Kediri DN_1Mei 17, 2026 Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta pasal lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan kepolisian.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,306 Pos terkaitRayakan Hari Bhayangkara, Kapolres Ngawi Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat bagi WargaPeringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Ngawi Santuni Anak YatimHari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Raih Penghargaan Bergengsi Polda JatimPolres Lamongan Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Kolaborasi Jadi Kunci KamtibmasRetribusi Anjlok, Kenaikan PAD Lamongan Disebut Pertumbuhan SemuSinergi TNI-Polri di Pemalang, Dandim 0711 Hadiri Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-80