Oknum Guru Ngaji dan Penasehat Masjid di Ngadiluwih Diamankan Unit PPA Polres Kediri

  • Whatsapp

Ia juga berharap kondisi psikologis para korban dapat segera pulih dari trauma yang dialami. “Kami semua berdoa semoga anak-anak yang trauma bisa sembuh dan kembali normal seperti sediakala. Kami berharap keluarga korban diberi kekuatan menghadapi persoalan ini,” tambahnya.

Murjito juga menyinggung adanya pernyataan dari pihak keluarga tersangka yang sempat tidak percaya dengan dugaan tersebut. Namun menurutnya, beberapa orang tua korban mengaku pernah mencoba menemui pelaku secara langsung untuk meminta penjelasan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak maupun perempuan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terdapat korban anak di bawah umur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *