Ia mengatakan kepada kantor berita AFP pada Jumat (13/12) dalam wawancara pertamanya setelah perjanjian di antara pemerintah kedua negara tercapai bahwa pembebasannya merupakan sebuah “keajaiban”.
Indonesia, dengan penduduk mayoritas muslim, memiliki sejumlah undang-undang antinarkoba paling ketat di dunia dan telah mengeksekusi warga negara asing sebelumnya.
Sedikitnya 530 orang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, di mana sebagian besarnya akibat kejahatan terkait narkoba, menurut data dari kelompok HAM KontraS, yang mengutip angka resmi pemerintah.
Menurut data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga awal November, sebanyak 96 warga negara asing telah dijatuhi hukuman mati, di mana semuanya terkait dakwaan narkoba. [Red]#VOA








