Mulai Hari Kamis, ASN di Sidoarjo Wajib Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

  • Whatsapp

Berdasarkan SE tersebut, terdapat aturan spesifik mengenai jadwal dan jenis pakaian:

  1. Jadwal Penggunaan PDH Batik: Sesuai Pasal 7 dan 8, pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo pada hari Kamis. Sementara untuk hari Jumat dan peringatan Hari Batik Nasional (2 Oktober), pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian batik, tenun, atau lurik. Bagi instansi dengan enam hari kerja, kewajiban penggunaan batik khas Sidoarjo berlaku hingga hari Sabtu.
  2. Kewajiban Udeng bagi Pria: Pegawai pria diwajibkan mengenakan tutup kepala khas yakni Udeng Pacul Gowang bermotif batik Sidoarjo saat apel pagi, menerima tamu, dan acara kedinasan bersifat seremonial.
  3. Pakaian Khas Daerah: Pada momen khusus, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (31 Januari) atau hari besar kebudayaan, pria wajib mengenakan sembong dan udeng batik, sementara wanita menggunakan bawahan motif batik khas Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memberdayakan perajin batik lokal. Menurutnya, ASN dan seluruh pegawai menjadi garda terdepan dalam mempromosikan produk kebanggaan daerah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian batik khas Sidoarjo. Melalui kebijakan ini, kami memberikan akses promosi, pendampingan, hingga kemudahan perizinan dan akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif,” ujar Bupati Subandi.

Lebih jauh, Bupati mengajak masyarakat luas untuk turut serta mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, khususnya hasil karya UMKM Sidoarjo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *