TUBAN | MDN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia membawa angin segar bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban. Sebanyak 251 narapidana resmi menerima pengurangan masa pidana (remisi umum) pada Senin (17/8/2026).
Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 tersebut dilakukan secara simbolis seusai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra.
Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan bahwa saat ini institusinya menampung 397 warga binaan, di mana 342 orang di antaranya berstatus narapidana. Setelah melalui evaluasi ketat, sebanyak 251 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi.
“Penerima Remisi Umum I tercatat sebanyak 245 orang dengan potongan pemidanaan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sementara untuk Remisi Umum II diberikan kepada enam orang,” ujar Irwanto.
Ia menambahkan, syarat utama penerima remisi meliputi kelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas. Sebaliknya, sebanyak 91 narapidana belum berhak menerima remisi karena masalah kelengkapan administrasi, belum cukup masa penahanan, sedang menjalani pidana subsider, atau terkena sanksi disiplin.
Pemberian remisi kali ini tidak hanya menjadi wujud apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran pemerintah.
“Penghematan anggaran negara dari pemotongan alokasi biaya makan warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban pada momen Remisi Umum 2026 ini berhasil menghemat APBN mencapai Rp462.000.000,00,” jelasnya.
Kebijakan ini turut mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat. Sukarman (48), warga Tuban yang menyimak kabar tersebut, menilai pemberian remisi sebagai langkah yang seimbang antara kemanusiaan dan efisiensi.
“Remisi ini bagus sebagai motivasi agar warga binaan benar-benar bertobat dan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Di sisi lain, angka penghematan anggaran yang mencapai ratusan juta itu tentu sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk kebutuhan publik lainnya,” ungkap Sukarman. [J2]








