Kapolres Bondowoso mengatakan layanan ini tidak terbatas pada kendaraan saja, namun mencakup berbagai aset penting milik warga, di antaranya seperti perhiasan ( logam mulia),alat elektronik, Sertifikat tanah, ijazah, BPKB, dan dokumen penting lainnya.
Untuk menikmati layanan ini, warga cukup datang ke kantor Polisi terdekat dengan membawa:
KTP Asli (sebagai identitas pemilik).
Dokumen Kepemilikan Sah (STNK/BPKB untuk kendaraan, atau bukti pendukung untuk barang berharga lainnya).
”Kami ingin masyarakat Bondowoso bisa mudik dengan hati yang tenang. Silakan manfaatkan fasilitas ini di Polres Bondowoso maupun Polsek jajaran,” tambah AKBP Aryo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh pintu dan jendela rumah sudah terkunci rapat sebelum ditinggal mudik.








