Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Selain itu, dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Jokowi dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos). [Red]#VOA